Rambu Lalu Lintas

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan yang dimakud dengan Rambu Lalu lintas adalah  bagian perlengkapan jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah atau petunjuk bagi pengguna jalan. Sedangkan Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan jalan atau diatas permukaan jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi daerah kepentingan lalu lintas.

A.   Rambu Lalu Lintas

Rambu Lalu lintas terdiri dari berbagai jenis dan fungsinya, yaitu

 1. Rambu Peringatan

  • Digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan adanya tempat berbahaya di bagian jalan di depannya.
  • Rambu peringatan berwarna dasar kuning dengan tulisan dan/atau lambang berwarna hitam,

 Dibawah ini gambar dan bentuk Rambu Peringatan

2. Rambu Larangan

  • Digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh pemakai jalan.
  • Rambu Larangan berwarna dasar putih dengan lambang atau tulisan berwarna merah atau hitam.

 Gambar berikut adalah jenis rambu larangan

3. Rambu Perintah

  • Digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh pemakai jalan
  • Rambu Perintah berwarna dasar Biru dengan lambang atau tulisan berwarna putih

 Gambar berikut adalah jenis rambu perintah

4. Rambu Petunjuk

  • Digunakan untuk menyatakan petunjuk mengenai jurusan, jalan, situasi, kota, tempat, pengaturan, fasilitas, dan lain-lain pemakai jalan.

Gambar berikut adalah jenis rambu petunjuk

(sumber : Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 1993 tentang Rambu-rambu lalu lintas di jalan)